Deskripsi
Penulis: A.A Leonard Kiuk, S.H.
Ukuran buku: 15 x 23 cm
Tebal buku: 160 halaman
Rp108.000
Berkaitan dengan norma hukum mengenai penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian dalam Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009, maka terdapat pula norma hukum yang juga mengatur tentang penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian yang dibuat di hadapan Notaris, yaitu yang terdapat dalam Pasal 43 ayat (1) UU 30/2004 yang mengatur bahwa akta dibuat dalam bahasa Indonesia. Buku Problematika Kontemporer Penerapan Pasal 31 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 Dalam Perjanjian Yang Dibuat Di Hadapan Notaris merupakan sumbangan pemikiran yang komprehensif untuk memahami mengapa menemukan keserasian dan keselarasan antara norma hukum dalam Pasal 31 UU 24/2009 dengan norma hukum dalam Pasal 16 dan Pasal 43 UU 2/2014 sangat diperlukan dalam pembuatan perjanjian di hadapan Notaris demi terwujudnya kepastian hukum dalam masyarakat, khususnya masyarakat yang membutuhkan akta autentik sebagai bukti tertulis dari perjanjian yang dibuat di antara mereka.
Penulis: A.A Leonard Kiuk, S.H.
Ukuran buku: 15 x 23 cm
Tebal buku: 160 halaman
Ulasan
Belum ada ulasan.