Deskripsi
Penulis: Dr. Evelin Nur Agusta, S.H., M.H
Ukuran buku: 15 x 23 cm
Tebal buku: 279 halaman
Rp146.000
Buku ini mengupas tentang pemidanaan tindak pidana korupsi suap pasif. Tindak pidana korupsi merupakan salah satu permasalahan utama yang menghambat pembangunan dan merusak sistem pemerintahan di Indonesia. Salah satu bentuk korupsi yang paling sering terjadi adalah suap, baik dalam bentuk suap aktif maupun suap pasif. Dalam sistem hukum yang berlaku saat ini, pengaturan mengenai suap pasif lebih banyak menitikberatkan pada pertanggungjawaban pidana bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, peraturan tersebut tidak memuat ketentuan terkait pertanggungjwaban pidana bagiorang-orang selain Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang melakukan tindak pidana korupsi suap pasif.
Penulis: Dr. Evelin Nur Agusta, S.H., M.H
Ukuran buku: 15 x 23 cm
Tebal buku: 279 halaman
Ulasan
Belum ada ulasan.