Pengelolaan Aset Desa Terkena Pembangunan Jalan Tol – Ayu Melati Ratuningnagari Anisa Kusudarmanto, S.STP., M.M., M.H. (dkk)
Rp96.000
Pengelolaan aset desa yang terkena pembangunan jalan tol harus dilakukan secara efektif dan efisien, serta sesuai dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi desa dan masyarakat. Proses pembangunan jalan tol melibatkan beberapa tahapan yang diatur oleh Permendagri Nomor 3 Tahun 2024. Tahap perencanaan melibatkan identifikasi aset desa yang akan terkena dampak, dengan melibatkan berbagai pihak seperti Perangkat Desa, BPN, Bupati, serta pihak terkait lainnya. Pengadaan aset desa dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan transparan, serta melibatkan proses administratif dan legal yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses penghapusan aset desa, jika diperlukan, harus dilakukan dengan berita acara dan keputusan kepala desa setelah mendapat persetujuan bupati/walikota, sesuai dengan alasan tertentu seperti beralih kepemilikan atau pemusnahan. Pemindahtanganan aset desa dilakukan melalui tukar menukar atau penyertaan modal pemerintah desa, dengan kompensasi yang ditetapkan secara adil dan sesuai dengan penilaian yang akurat.
Ulasan
Belum ada ulasan.