Deskripsi
Penulis: Dr. Mukhammad Soleh, S.H., M.Hum
Ukuran: 15 x 23 cm
Tebal: 223 halaman
Rp130.000
Pemerintahan daerah atau di negara-negara Barat dikenal dengan local government dalam penyelenggaraan pemerintahannya memiliki otonomi yang didasarkan pada asas, sistem, tujuan, dan landasan hukum. Pada hakikatnya pemberian otonomi daerah dimaksudkan untuk memanifestasikan keinginan daerah untuk mengatur dan mengaktualisasikan seluruh potensi daerah secara maksimal, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.Pengertian hukum pemerintahan daerah adalah seperangkat norma yang berisi perintah yang dijadikan pedoman dengan disertai sanksi yang dapat dipaksakan penerapannya dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah oleh pemerintah daerah yang meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan menurut asas otonomi seluas luasnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan kata lain hukum pemerintah daerah adalah seperangkat aturan yang mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah (kepala daerah bersama perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah / eksekutif) dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPR).
Penulis: Dr. Mukhammad Soleh, S.H., M.Hum
Ukuran: 15 x 23 cm
Tebal: 223 halaman
Ulasan
Belum ada ulasan.