Tindak Pidana Perpajakan – Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak., M.M., M.Hum., C.A

Rp144.000

Buku ini membahas penerapan sanksi pidana atas tindak pidana perpajakan. Pelanggaran di bidang perpajakan dalam prakteknya dapat dikenakan sanksi administrasi atau sanksi pidana. Oleh karena itu diperlukan suatu aturan main yang jelas, kapan suatu pelanggaran di bidang perpajakan dikenakan sanksi administratif dan dengan syarat apa dapat dikenakan sanksi pidana. Ketentuan penerapan sanksi pidana belum secara jelas mengatur kriteria atau kualifikasi pelanggaran yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana di bidang perpajakan. Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.3/2007, menyatakan bahwa kriteria Pemeriksaan Bukti Permulaan atas pelanggaran perpajakan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Deskripsi

Penulis: Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak., M.M., M.Hum., C.A

Ukuran:  15 x 23 cm

Tebal: 246 halaman

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Tindak Pidana Perpajakan – Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak., M.M., M.Hum., C.A”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *