Hukuman Mati Menurut Undang-Undang Tipikor Dan Qanun Aceh – Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M

Rp92.000

Penjatuhan hukuman mati kepada pelaku tindak pidana korupsi dinilai sangat pantas untuk diterapkan mengingat kejahatan korupsi yang berdampak kepada seluruh struktur negara. Provinsi Aceh yang diberikan kewenangan untuk mengatur jenis-jenis hukuman yang bersumber dari hukum Islam, hukuman mati atau hukuman potong tangan bagi
pelaku korupsi sudah selayaknya memasukkan dalam Qanun Jinyat Aceh. Hal ini selaras dengan semangat pemberantasan korupsi pada pemerintah pusat. Pemerintah Indonesia yang konsen memberantas pelaku korupsi dengan memasukkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Di sisi lain pemberlakuan ini juga harus dipertimbangkan
sehingga tidak terbentur dengan aturan yang lebih tinggi.

Deskripsi

Penulis: Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M

Ukuran Buku: 15 x 23 cm

Tebal Buku: 125 halaman

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Hukuman Mati Menurut Undang-Undang Tipikor Dan Qanun Aceh – Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *