Deskripsi
Penulis: Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M
Ukuran Buku: 15 x 23 cm
Tebal Buku: 125 halaman
Rp92.000
Penjatuhan hukuman mati kepada pelaku tindak pidana korupsi dinilai sangat pantas untuk diterapkan mengingat kejahatan korupsi yang berdampak kepada seluruh struktur negara. Provinsi Aceh yang diberikan kewenangan untuk mengatur jenis-jenis hukuman yang bersumber dari hukum Islam, hukuman mati atau hukuman potong tangan bagi
pelaku korupsi sudah selayaknya memasukkan dalam Qanun Jinyat Aceh. Hal ini selaras dengan semangat pemberantasan korupsi pada pemerintah pusat. Pemerintah Indonesia yang konsen memberantas pelaku korupsi dengan memasukkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Di sisi lain pemberlakuan ini juga harus dipertimbangkan
sehingga tidak terbentur dengan aturan yang lebih tinggi.
Penulis: Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M
Ukuran Buku: 15 x 23 cm
Tebal Buku: 125 halaman
Ulasan
Belum ada ulasan.