Deskripsi
Penulis: Dr. Pristika Handayani, S.H., M.H.
Ukuran: 15 x 23 cm
Tebal: 142 halaman
Rp99.000
Perselisihan di bidang hubungan industrial yang selama ini dikenal dapat terjadi mengenai hak yang telah ditetapkan, atau mengenai keadaan ketenagakerjaan yang belum ditetapkan baik dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama maupun peraturan perundang-undangan. Perselisihan hubungan industrial dapat pula disebabkan oleh pemutusan hubungan kerja. Hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha merupakan hubungan yang didasari oleh kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri dalam suatu hubungan kerja. Dalam hal salah satu pihak tidak menghendaki lagi untuk terikat dalam hubungan kerja tersebut, maka sulit bagi para pihak untuk tetap mempertahankan hubungan yang harmonis. Oleh karena itu perlu dicari jalan keluar untuk keduanya melalui Pengadilan Hubungan Industrial yang diatur dalam Undang Undang ini akan dapat menyelesaikan kasus-kasus pemutusan hubungan kerja yang tidak diterima oleh salah satu pihak.
Penulis: Dr. Pristika Handayani, S.H., M.H.
Ukuran: 15 x 23 cm
Tebal: 142 halaman
Ulasan
Belum ada ulasan.