Deskripsi
Penulis: Dr. Pristika Handayani, S.H., M.H.
Ukuran: 15 x 23 cm
Tebal: 70 halaman
Rp69.000
Di dalam konsideran UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dikatakan bahwa setiap orang yang berusaha di Indonesia harus berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar, sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu, dengan tidak terlepas dari kesepakatan yang telah dilaksanakan oleh negara Republik Indonesia terhadap perjanjian-perjanjian internasional. Seiring dengan perkembangan yang ada di Indonesia UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah mengalami satu kali pengujian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan satu kali perubahan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Buku ini mengupas tentang hukum antimonopoli dan persaingan usaha.
Penulis: Dr. Pristika Handayani, S.H., M.H.
Ukuran: 15 x 23 cm
Tebal: 70 halaman
Ulasan
Belum ada ulasan.