Deskripsi
Penulis : Dr. Lilik Warsito, S.H., M.H., Sp.Not
Ukuran : 15 x 23 cm
Tebal : 164 halaman
Rp107.000
Tuntutan penyelesaian suatu sengketa terutama dalam dunia bisnis tidak hanya mengharapkan penyelesaian yang sederhana, cepat, dan biaya ringan saja, namun juga diharapkan segera tuntas dalam arti bersifat final dan mengikat, sehingga tertutup upaya hukum (banding, kasasi, peninjauan kembali) sekaligus mempunyai kekuatan eksekutorial. Buku ini memaparkan tentang perjanjian hutang-piutang atau pengakuan hutang yang didasarkan pada perjanjian secara konvensional (didasarkan pada KUH Perdata), perjanjian penjaminan meliputi hak tanggungan dan jaminan fidusia.
Penulis : Dr. Lilik Warsito, S.H., M.H., Sp.Not
Ukuran : 15 x 23 cm
Tebal : 164 halaman
Ulasan
Belum ada ulasan.