Deskripsi
Penulis :
- Dr. Rohadi, S.Th.I., S.H., M.Hum.
- Abdul Wahid, S.HI., M.Kn.
Ukuran : 15 x 23 cm
Tebal : 100 halaman
Rp82.000
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 juncto Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 yang merupakan bentuk pelaksanaan pendaftaran tanah yang bertujuan memberikan perlindungan hukum untuk pemegang hak atas tanah dengan bukti yang dihasilkan dari akhir proses pendaftaran tanah yang berupa Buku Tanah dan Sertifikat Tanah yang terdiri dari salinan Buku Tanah dan Surat Ukur. Perlindungan hukum diberikan apabila terjadi pelanggaran atau tindakan yang bertentangan atau berlawanan dengan hukum yang berlaku yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik dari perbuatan seorang penguasa yang melanggar undang-undang maupun dari masyarakat yang harus diperhatikan. Perlindungan hukum yang dimaksud adalah perlindungan hukum yang menyangkut data fisik dan data yuridis mengenai penguasaan atas suatu tanah.
Penulis :
Ukuran : 15 x 23 cm
Tebal : 100 halaman
Ulasan
Belum ada ulasan.