Omnibus Law Dan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Pasca UU No. 6 Tahun 2023 – Prof. Dr. Lalu Husni, S.H., M.Hum

Rp110.000

Dari perspektif sejarah, Omnibus Law berasal dari negara-negara yang menganut sistem hukum Common Law System. Penggunaan metode ini lebih mengarah pada pembentukan kualitas regulasi (quality of regulation), bukan pada kuantitas regulasi (regulatory quantity). Metode ini cocok diterapkan di Indonesia yang memiliki berbagai permasalahan regulasi seperti banyaknya jumlah peraturan perundang-undangan (over regulated), peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih (over lapping), disharmoni antar peraturan dan rumitnya teknis pembuatan peraturan perundang-undangan. Omnibus Law sebagai metode bukan lahir dari prinsip kodifikasi melainkan dari prinsip modifikasi. Oleh karena itu, pembentukan Undang-Undang haruslah berorientasi kepada
substansi, bukan terpaku kepada hal yang bersifat prosedural. Dalam hal ini dibutuhkan hukum atau regulasi yang kuantitasnya sedikit mungkin tetapi kualitasnya maksimal (simply rules but perform strictly) sehingga efektif dan efisien dalam penerapannya.

Deskripsi

Penulis : Prof. Dr. Lalu Husni, S.H., M.Hum

Ukuran : 15 x 23 cm

Tebal : 173 halaman

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Omnibus Law Dan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Pasca UU No. 6 Tahun 2023 – Prof. Dr. Lalu Husni, S.H., M.Hum”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *