Deskripsi
Penulis : Prof. Dr. Lalu Husni, S.H., M.Hum
Ukuran : 15 x 23 cm
Tebal : 173 halaman
Rp110.000
Dari perspektif sejarah, Omnibus Law berasal dari negara-negara yang menganut sistem hukum Common Law System. Penggunaan metode ini lebih mengarah pada pembentukan kualitas regulasi (quality of regulation), bukan pada kuantitas regulasi (regulatory quantity). Metode ini cocok diterapkan di Indonesia yang memiliki berbagai permasalahan regulasi seperti banyaknya jumlah peraturan perundang-undangan (over regulated), peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih (over lapping), disharmoni antar peraturan dan rumitnya teknis pembuatan peraturan perundang-undangan. Omnibus Law sebagai metode bukan lahir dari prinsip kodifikasi melainkan dari prinsip modifikasi. Oleh karena itu, pembentukan Undang-Undang haruslah berorientasi kepada
substansi, bukan terpaku kepada hal yang bersifat prosedural. Dalam hal ini dibutuhkan hukum atau regulasi yang kuantitasnya sedikit mungkin tetapi kualitasnya maksimal (simply rules but perform strictly) sehingga efektif dan efisien dalam penerapannya.
Penulis : Prof. Dr. Lalu Husni, S.H., M.Hum
Ukuran : 15 x 23 cm
Tebal : 173 halaman
Ulasan
Belum ada ulasan.