Deskripsi
Penulis :
- Yefta Damar Galih Atmaja, S.H., M.H.
- Dr. Drs. H. Kukuh SA, B.A., S.Sos., S.H., M.H., M.M.
Ukuran : 15 x 23 cm
Tebal : 109 halaman
Rp78.000
Negara Indonesia sebagai negara demokrasi, mengacu.dan berdasarkan konstitusi adalah negara hukum. Secara teori negara Indonesia sudah memenuhi unsur-unsur negara hukum salah satunya adalah menjamin perlindungan atas Hak Asasi Manusia.Kebebasan dalam Hak Asasi Manusia perlu adanya sebuah kebebasan yang berkeadilan, artinya pemerintah memberikan jaminan payung hukum yang jelas, dan ruang lingkup batasannya dalam koridor keadilan, sehingga tidak memunculkan banyak korban karena produk hukum yang multitafsir. Buku berjudul Hak Mengeluarkan Pendapat Berdasar UU ITE Perspektif HAM ini mengupas pengaturan mengenai hak mengeluarkan pendapat berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam perspektif HAM, serta implikasi dari berlakunya Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Eelektronik terhadap kebebasan hak mengeluarkan pendapat.
Penulis :
Ukuran : 15 x 23 cm
Tebal : 109 halaman
Ulasan
Belum ada ulasan.