Percobaan, Penyertaan, Gabungan Tindak Pidana, Gugurnya Hak Penuntutan dan Menjalankan Pidana Serta Residiv (2P2G) – Dr. Vience Ratna Multi Wijaya, S.H., M.H.

Rp167.000

Dalam hal tindak pidana percobaan, KUHP menyatakan bahwa hanya dapat dipidana adalah mereka yang melakukan
percobaan suatu delik kejahatan; dengan kata lain, mencoba melakukan jenis delik pelanggaran tindak pidana tidak dapat dipidana, kecuali dalam keadaan pidana tertentu. Salah satu manfaat pembedaan antara jenis delik kejahatan dan delik kejahatan yang dipidana adalah bahwa mencoba melakukan jenis delik pelanggaran tidak dapat dipidana.

Buku ini berisi materi yang khusus membahas tentang Percobaan, Penyertaan, Gabungan Tindak Pidana, Gugurnya Hak Penuntutan Dan Menjalankan Pidana Serta Residiv.Di mana materi-materi ini adalah materi yang wajib dipelajari oleh mahasiswa Fakultas Hukum di seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia. Di dalam buku ini pula, penulis menambahkan pasal-pasal dari KUHP baru yang terkait dengan Percobaan, Penyertaan, Gabungan Tindak Pidana, Gugurnya Hak Penuntutan Dan Menjalankan Pidana Serta Residiv selain pasal-pasal dari KUHP lama. Walaupun UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, baru akan berlaku tiga tahun kemudian, yaitu pada tahun 2026.

Deskripsi

Penulis : Dr. Vience Ratna Multi Wijaya, S.H., M.H.

Ukuran : 15 x 23 cm

Tebal : 263 halaman

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Percobaan, Penyertaan, Gabungan Tindak Pidana, Gugurnya Hak Penuntutan dan Menjalankan Pidana Serta Residiv (2P2G) – Dr. Vience Ratna Multi Wijaya, S.H., M.H.”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *