Mediasi Cara Mudah Menyelesaikan Sengketa di Pengadilan – Dr. Wirdyaningsih, S.H., M.H., dkk
Rp67.000
Buku ini memaparkan teknik penyelesaian sengketa melalui mediasi. Mediasi adalah metode penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Mediator adalah pihak ketiga yang tidak berpihak dan netral dan bertugas untuk membantu para pihak yang berselisih untuk mencapai kesepakatan secara sukarela. Kedudukan mediasi sebagai suatu alternatif penyelesaian sengketa (APS) pun dianggap menjadi bagian tidak terpisahkan dari proses hukum acara perdata. Pengintegrasian mediasi kedalam proses dan prosedur berperkara di pengadilan dianggap sebagai suatu alat yang efektif dalam mengoptimalkan fungsi lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa. Uraian yang demikian dipertegas dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman).
Diharapkan hadirnya buku ini, bisa menjadi bahan bacaan wajib bagi semua kalangan, baik akademisi, praktisi maupun masyarakat umum yang ingin mengetahui keuntungan, prinsip-prinsip, prosedur serta hal-hal lainnya yang terkait dengan mediasi.
Ulasan
Belum ada ulasan.